Sunday, June 8, 2008

Pembahasan Undang Undang Penataan Ruang (UU No.26 Tahun 2007)

Apa yang Baru dari UU Penataan Ruang No. 26/2007

Beberapa konsep yang relatif baru, atau konsep lama tetapi materinya diberikan kejelasan dan pengaturan yang lebih tegas, ataupun pemahamannya lebih diperdalam dalam substansi Undang Undang Penataan Ruang yang baru ini adalah sebagai berikut:
• Zonasi, tepatnya Peraturan Zonasi, yang oleh UU Penataan Ruang yang baru ini ditegaskan sebagai ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota dan peraturan zonasi yang melengkapi rencana rinci tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Selain peraturan zonasi, instrumen pemerintah lainnya dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang adalah perizinan pemanfaatan ruang, pemberian insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi yang kait-mengait dengan kepatuhan dan pelanggaran masyarakat terhadap peraturan zoning/blok peruntukan. Oleh sebab itu substansi UU ini juga memberikan penghargaan dan ancaman; insentif misalnya, dimaksudkan “sebagai upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh pemerintah daerah. Bentuk insentif tersebut, antara lain, dapat berupa keringanan pajak, pembangunan prasarana dan sarana (infrastruktur), pemberian kompensasi, kemudahan prosedur perizinan, dan pemberian penghargaan”; kemudian disinsentif, dimaksudkan “sebagai perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, dan/atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang, yang antara lain dapat berupa pengenaan pajak yang tinggi, pembatasan penyediaan prasarana dan sarana, serta pengenaan kompensasi dan penalti”; sedangkan sanksi, yang dimaksudkan sebagai “perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.” Mengenai sanksi ini ternyata kental dengan semangat asas keadilan di mana sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang (misalnya: berizin tapi tidak sesuai lagi dengan RTRW atau apalagi yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang), tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang”. Mengenai peraturan zonasi yang disebut-sebut dalam UU ini memang sejak awal sudah merupakan issue yang hangat dalam berbagai kesempatan urun rembuk (diskusi, seminar, lokakarya) dalam rangka memberikan masukan kepada pemerintah dalam rangka penyusunan RUU Peanataan Ruang.
• Masuknya sudut kepentingan ekonomi yang dianggap berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional sebagai suatu “kepentingan strategis”; dan oleh sebab itu rencana-rencana rinci seperti rencana-rencana tata ruang kawasan strategis oleh UU ini diwajibkan untuk mengeplot zona-zona atau blok-blok peruntukan bagi, misalnya, Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (Kapet) ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK seperti kawasan Batam-Bintan-Karimun); tidak mengherankan apabila para investor kelas nasional/internasional menyambut gembira kehadiran konsep zonasi masuk lingkup pengaturan UU Penataan Ruang yang baru ini – meskipun ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan zonasi dan kawasan strategis ini masih harus menunggu kelahiran suatu Peraturan Pemerintah sebagai mana diamanatkan oleh UU ini.
• Ketentuan yang lebih tegas mengenai keharusan setiap Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional/Provinsi/Kabupaten/Kota memuat arahan pemanfaatan ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan dengan kedalam sampai: usulan program utama, perkiraan pendanaan beserta sumbernya, instansi pelaksanaan , waktu pelaksanaan, indikasi arahan acuan/acuan sektor dalam menyusun rencana strategis beserta besaran investasi; indikasi program utama lima tahunan tersebut disusun untuk jangka waktu rencana 20 (dua puluh) tahun. (Pasal 20, 23, 26 dan 29)
• Konsep “standar minimal pelayanan” bidang penataan ruang – “ Standar pelayanan minimal dimaksud merupakan hak dan kewajiban penerima dan pemberi layanan yang disusun sebagai alat pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjamin masyarakat memperoleh jenis dan mutu pelayanan dasar secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib.” (Pasal 58)
• Konsep Rencana Tata Ruang Kawasan yang jelas dalam konteks penataan ruang kawasan perdesaan; untuk pengaturan lebih teknisnya akan diterbitkan suatu PP sebagaimana diamanatkan oleh UU ini. (Pasal 51)
• Penatagunaan tanah, penatagunaan air, dan penatagunaan udara melalui konsolidasi tanah, air, dan udara, sebagai salah satu instrumen pelaksanaan pemanfaatan ruang. (Pasal 33)
• Pemerintah Pusat dan Pemda sebagai prioritas pertama penerima hak dalam peralihan hak dari pemegang hak atas tanag pada penatagunaan tanah yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi kepentingan umum (Pasal 33)
• Dijabarkannya jenis kepentingan umum dalam konteks pembangunan untuk kepentingan umum, yaitu: a. jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi; b. waduk, bendungan, bendungan irigasi, dan bangunan pengairan lainnya; c. pelabuhan, bandar udara, stasiun kereta api, dan terminal; d. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana; e. tempat pembuangan sampah; f. cagar alam dan cagar budaya; dan g. pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik. (Pasal 33)
• Pengenaan sistem insentif dan disinsentif dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang (Pasal 34)
• Internalisasi biaya dampak lingkungan kedalam biaya pelaksanaan kegiatan pembangunan (Pasal 34)
• Rencana Tata Ruang kawasan metropolitan dan/atau kawasan megapolitan merupakan alat koordinasi pelaksanaan pembangunan lintas wilayah; berisi: a. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan; b. rencana struktur ruang kawasan sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan; c. rencana pola ruang kawasan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya; d. arahan pemanfaatan ruang kawasan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antarwilayah administratif; dan e. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. (Pasal 44)
• Konsep “pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan” untuk ketahanan pangan; sebagai salah satu arah yang dituju dalam penataan ruang kawasan perdesaan; mengenai hal ini akan diatur oleh UU tersendiri. (Pasal 47 dan 48)
• Kawasan agropolitan sebagai salah satu bentuk kawasan perdesaan, dengan rencana tata ruang kawasan agropolitan sebagi rencana rinci tata ruang 1 (satu) atau beberapa wilayah kabupaten (Pasal 48 dan Pasal 51)
• Rumusan terinci tentang hak setiap orang dalam penataan ruang yang meliputi: a) mengetahui rencana tata ruang; b) menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang; c) memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang; d) mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya; e) mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan f) mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian. (Pasal 60)
• Rumusan terinci mengenai kewajiban setiap orang dalam pemanfaatan ruang yang meliputi: a) menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan, b) memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, c) mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang, dan d) memberikan akses terhadap kawasan yang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum.(Pasal 61)
• Kejelasan bentuk sanksi administratif atas pelanggaran terhadap ketentuan tentang kewajiban setiap orang (sebagaimana isi Pasal 61) dapat berupa: a) peringatan tertulis, b) penghentian sementara kegiatan, c) penghentian sementara pelayanan umum, d) penutupan lokasi, e) pencabutan izin, f) pembatalan izin, g) pembongkaran bangunan, h) pemulihan fungsi ruang, dan/atau i) denda administratif. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Pemerintah. (Pasal 63)
• Konsep penyelesaian sengketa lebih tegas, yaitu bahwa penyelesaian sengketa penataan ruang pada tahap pertama diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat; dalam hal penyelesaian sengketa tersebut tidak diperoleh kesepakatan, maka para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (Pasal 67)
• Penyidik dalam penyelenggaraan penataan ruang yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. Dijelaskan bahwa, penyidik dalam penyelenggaraan penataan ruang, selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Penyidik dari kalangan pegawai negeri sipil tersebut berwenang: a) melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang, b) melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang penataan ruang, c) meminta keterangan dan bahan bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang penataan ruang, d) melakukan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang penataan ruang, e) melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang penataan ruang, dan f) meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang penataan ruang. Penyidik pegawai negeri sipil dimaksud memberitahukan dimulainya penyidikan kepada pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia. Apabila dalam pelaksanaan kewenangannya tersebut penyidik dari PNS dimaksud memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, maka penyidik pegawai negeri sipil melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik dari kalangan PNS dimaksud menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia. Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 68)
• Kejelasan hukuman pidana bagi setiap pelanggar Rencana Tata Ruang, yaitu: a) penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk pelanggaran yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, b) penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk pelanggaran yang menyebabkan kerugian harta benda atau kerusakan barang, c) penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk pelanggaran yang menyebabkan kematian orang. (Pasal 69)
• Kejelasan hukuman bagi orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, dipidana dengan pidana: a) penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), b) penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jika tindak pidana tersebut mengakibatkan perubahan fungsi ruang, c) penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) untuk perbuatan dimaksud yang mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang pelaku dipidana dengan pidana, d) penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bila mengakibatkan kematian orang. (Pasal 70)
• Kejelasan hukuman pidana bagi pejabat publik penerbit perizinan yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, juga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); selain sanksi pidana tersebut pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
• Kejelasan hukuman pidana bagi badan hukum atau korporasi yang melanggar seperti pelanggaran perseorangan, bahwa dalam hal tindak pidana dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya sebagai perseorangan, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda untuk perseorangan; selain pidana denda tersebut korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan status badan hukum. (Pasal 74)
• Kejelasan hak orang yang dirugikan karena perbuatan para leanggar pemanfaatan ruang, bahwa Setiap orang yang menderita kerugian akibat tindak pidana dalam pemanfaatan ruang dapat menuntut ganti kerugian secara perdata kepada pelaku tindak pidana; tuntutan ganti kerugian secara perdata tersebut dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana. (Pasal 75) (sumber: Herman Hermit, 2008, Pembahasan Undang Undang Penataan Ruang, Sub Bab 1.4, CV Mandar Maju, Bandung)

No comments: